-->

Senin, 16 Januari 2017

Begini Hukum Menangisi Orang Yang Meninggal

Diperbolehkan untuk menangis dan mencucurkan air mata karena kepergian seseorang. Akan tetapi, tanpa menjerit dan berteriak-teriak. Dalam hal tersebut telah banyak hadits yang menyoroti masalah ini.

Dari Anas Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Kami masuk ke rumah Abu Saif bersama Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam. Pada saat itu, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tubuh Ibrahim dan menciumnya. Tidak lama berselang, kami masuk kembali ke kamarnya dan Ibrahim menghembuskan nafasnya yang terakhir. Maka, kedua mata Rasulullah terlihat berkaca-kaca dan mengalirkan air mata. Abdurrahman bin 'Auf-pun berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah?!" Rasulullah menjawab: "Bin 'Auf, air ini adalah rahmat dari Allah." Kemudian, beliau meneruskan: "Mata akan mengalirkan air, hati akan melahirkan kesedihan. Dan kita tidak akan berbicara, kecuali yang diridloi oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Dan kami akan merasa sedih dengan kepergianmu, Ibrahim."

Ibnu Bathal dan ulama lainnya berkata: "Hadits ini menjelaskan bahwa menangis dan bersedih diperbolehkan oleh agama. Tentunya, kesedihan yang diwarnai dengan aliran air mata dan kelembutan hati dan bukan kesedihan yang diwarnai kemurkaan terhadap keputusan Allah.

Dari Jabir Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Ayah saya tertimpa musibah di perang Uhud. Hal tersebut membuat saya menangis. Orang-orang-pun melarang saya menangis. Padahal, Rasulullah sendiri tidak melarang. Kemudian, bibiku, Fatimah juga menangis. Maka, Rasulullah Shallal'hu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Kalian berdua menangis ataupun tidak, malaikat masih tetap melindungi ayahmu dengan sayap-sayapnya, sampai ia mengangkatnya."

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Ketika sa'ad bin Mu'adz meninggal, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar dan Umar ikut menghadirinya. Aisyah berkata: "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku mengetahui bagaimana tangisan Abu Bakar yang berselang dengan tangisan Umar. Dan pada saat itu, saya tengah berada di dalam Kamar."

Dari Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Pada saat itu, kami tengah berada bersama Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam. Tiba-tiba datang seorang utusan anak perempuan Rasulullah. Dengan tujuan mengabarkan bahwa putranya yang masih kecil dalam keadaan sakaratul maut. Kemudian, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam berkata: "Kembalilah kepadanya (anak perempuan Rasulullah) dan beritahukan kepadanya bahwa baik yang diberikan ataupun diambil dari dirinya, seluruhnya milik Allah Subhanahu Wata'ala. Dan setiap ciptaan Allah telah ditentukan ajalnya. Maka perintahkanlah ia untuk bersabar dan memohon pahala kepada Allah.

Akan tetapi, utusan itu kembali kepada Rasulullah dan berkata: "Ia bersumpah bahwa engkau harus mendatanginya." Usamah kembali berkata: "Maka, Rasulullah-pun berdiri diiringi berdirinya Sa'ad bin Ubbadah dan Mu'adz bin Jabal." Usamah berkata lagi: "Rasulullah akhirnya pergi bersama para sahabatnya. Anak laki-laki itu-pun diberikan ke pangkuan Rasulullah, sedangkan badan perempuan itu terlihat bergetar. Seakan-akan, ia terserang sesuatu. Air mata Rasulullah-pun mengalir. Maka, Saad berkata: "Ada apa dengan Anda wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Ini semuanya merupakan rahmat yang telah Allah ciptakan pada setiap hati hamba-hambanya. Dan sesungguhnya, Allah akan mengasihi hamba-hambanya yang pengasih."

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Sallam ketika pulang dari perang Uhud mendengar perempuan-perempuan dari keluarga Abdul Asyhal menangis atas kehilangan yang mereka rasakan. Kemudian Ibnu Umar meneruskan: "Akan tetapi, tidak ada satu-pun orang yang menangisi kepergian Hamzah. Maka, datanglah perempuan-perempuan Anshar dan mereka-pun menangisi kematian Hamzah. Rasulullah-pun terbangun dan berkata: "Kalian masih menangis di sini. Pulanglah ke rumah kalian masing-masing. Dan setelah ini, janganlah kalian menangis karena kematian."

Dari Jabir bin 'Atik Radhiyallahu 'Anhu bahwasanya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam datang untuk menjenguk Abdullah bin Tsabit. Akan tetapi, ia menemukan laki-laki itu telah tiada. Rasul-pun berusaha untuk membangunkannya dengan memanggilnya. Akan tetapi, Abdullah bin Tsabit tidak juga menjawabnya. Kemudian Rasulullah berbalik dan berkata: "Kami telah kehilanganmu Wahai Abu Rabi". Kaum perempuan-pun menjerit dan menangis. Ibnu Atik berusaha memerintahkan mereka untuk diam dan berhenti menangis. Akan tetapi, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Biarkanlah mereka. Apabila telah datang ketentuan wajib, maka jangalah kalian menangis." Mereka-pun akhirnya bertanya: "Apa yang dimaksud dengan ketentuan wajib itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Kematian."

Sabda Rasulullah: "Semenjak hari ini, janganlah kalian menangisi kematian." Begitupula dengan perkataannya dalam hadits Jabir bin Atik: "Apabila telah datang ketentuan wajib, maka jangalah kalian menangis." Hadits-hadits tersebut secara jelas merupakan larangan untuk tidak menangis. Dan keduanya bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menyatakan kebolehkan menangis. Untuk menyatukan kedua hadits tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa tangisan yang tidak diperbolehkan adalah tangisan yang disertai dengan menjerit-jerit, berteriak dan lain sebagainya. Sedangkan menangis yang diperbolehkan adalah tangisan biasa yang hanya mencucurkan air mata. Akan tetapi, kita tidak mungkin menahan suara. Oleh karena itu, diperbolehkan mengeluarkan suara. Asal tidak berteriak."

Untuk memperkuat penyatuan dua golongan hadits ini kita akan mempergunakan hadits yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dari Jabir bahwasanya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wa Sallam menggamit tangan Abdurrahman bin Auf kemudian ia pergi menuju putranya Ibrahim. Akan tetapi, ia menemukannya sudah menghembuskan nafas terakhir. Rasulullah-pun mengangkat dan memindahkan jasad Ibrahim ke pangkuannya dan kemudian menangis. Maka, Abdurrahman berkata: "Mengapa anda menangis. Bukankah anda melarang orang-orang untuk menangis?" Rasulullah-pun menjawab: "Tentu saja tidak. Aku hanya melarang orang-orang untuk mengeluarkan dua macam suara buruk. Sehingga, ketika tertimpa musibah mereka berlomba-lomba untuk menangis, mencakar-cakar wajah, merobek-robek pakaian (bagian dada) dan membuat syaitan tertawa terbahak-bahak.

Maka, menangis dan bersedih terhadap orang yang meninggal dunia dengan cara yang lembut dan baik, tidak menghilangkan rasa rela dan sabar dalam diri seorang hamba diperbolehkan.
Dan hendaknya seorang hamba berhati-hati untuk tidak mengucapkan kata-kata yang dapat menggugurkan pahalanya ketika dirinya mendapatkan musibah. Atau, mengeluarkan kata-kata yang dapat mendatangkan kemurkaan Tuhannya. Jangan sampai ia menganggap bahwa musibah tersebut sebagai bagian dari kedhaliman.

Perlu diingat, Allah Subhanahu Wata'ala adalah dzat yang maha adil dan tidak pernah berdosa. Ia maha mengetahui dan tidak pernah menyesatkan atau luput dari segala sesuatu. Dan Ia juga maha bijaksana. Dalam setiap perbuatannya terdapat hukum dan kemaslahatan. Dimana Ia tidak pernah berbuat sesuatu. Kecuali, di belakangnya terdapat hikmah. Oleh karena itu, seluruh yang diberikan dan diambil semata-mata miliknya. Ia tidak akan ditanya tentang apa yang Ia lakukan. Bahkan, ia lah yang menyakan kepada makhluknya atas seluruh perbuatan mereka. Ia-lah dzat yang dapat mengerjakan apa-pun yang dikehendakinya. Maha mampu untuk melakukan apa-pun. Ia-lah yang maha memiliki seluruh kehidupan dan seluruh perkara.

Oleh karena itu, hendaknya orang yang mendapatkan musibah mengeluarkan kata-kata yang dapat mendatangkan keridloan Tuhannya dan memperbanyak pahalanya. Sekaligus, mengangkat derajatnya.

Sumber: priyayimuslim.wordpress.com