-->

Minggu, 24 Juli 2016

Wahai Suami, Jika Istrimu Menolak Dipoligami, Lakukan Ini..!!

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Ustadz, Saya seorang suami dengan dua anak. usia pernikahan kami berjalan sudah 6 tahun. Alhamdulillah finansial saya bisa dikatakan lebih dari cukup. Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara mengatasi istri yang tak mau dipoligami? Terus terang saya ingin poligami karena ingin membantu wanita lain ustadz, seorang janda. jadi bukan karena nafsu.

Mohon pencerahannya, Jazakumullah khair.

Jika Istri Menolak Dipoligami, Bagaimana Selanjutnya?


Wa'alaikumsalaam warahmatullah wabarakaatuh

Perlu kita ketahui bahwasanya poligami dalam Islam sendiri hukumnya bisa bermacam-macam, Bisa jadi sunnah, mubah bahkan bisa jadi haram. tergantung kondisi seseorang yang melakukannya.

Sunnah, jika lelaki yang berpoligami bisa adil terhadap semua itrinya dalam hal nafkah, rumah, pakaian dan 'jatah' serta dengan berpoligami bisa menambah keimanan dan ketakwaan Anda pada Allah dan tidak melalaikan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.

Juga bisa dikatakan sunnah jika poligami ini dianjurkan oleh istri pertama, atau bisa jadi karena istri mandul, istri sudah tua atau tak mampu lagi melayani Anda. sehingga jika Anda tidak poligami dikhawatirkan tidak bisa menjaga kehormatan diri.

Mubah, ini adalah asal hukum poligami yang sebenarnya dalam Islam. Berikut adalah petikan ayat Al Qur'an yang menjelaskan tentang poligami.

Allah Ta’ala berfirman:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa’ : 4)

Perintah Allah dalam ayat diatas tidak menunjukkan wajib atau sunnahnya poligami, karena perintah فَانْكِحُوا tersebut kemudian dipalingkan dengan kelanjutan ayat, yaitu firman-Nya,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meski bershigoh amar (perintah), namun makna sesungguhnya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. Sehingga bisa ditarik pertengahan antara perintah dan larangan adalah kebolehan (mubah)

Haram, Jika Anda tidak mampu untuk berbuat adil serta melalaikan anggota keluarganya yang lain.

'Adil' dalam poligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam bersama mereka.

Sedangkan pembagian rasa cinta, maka hal tersebut bisa dimaklumi, sebab masalah perasaan itu memang tidak bisa dibagi, masih ada salah satu kecenderungan.

Kembali ke pertanyaan Anda, sebagai seorang suami, Anda harus mengetahui alasan dan sebab yang terjadi dari penolakan sepihak dari istri Anda. karena syarat untuk poligami bukanlah finansial yang cukup. namun syarat utamanya adalah 'adil' seperti yang diterangkan dalam ayat diatas.

Oleh karena itu, jika istri Anda menolak untuk dipoligami, maka Anda harus ikhlas menerimanya, mungkin karena istri Anda menilai bahwa Anda belum cukup mampu dan adil dalam menjalankannya.

Jika alasannya karena kecemburuan, maka hal itu sangatlah wajar, sebab naluri sebagai seorang wanita memang diciptakan demikian, maka jika memang karena hal tersebut, Anda harus bisa meyakinkan kepada istri pertama Anda bahwa Anda mampu menjalankannya, terutama dalam pembagian hak dan kewajibannya.

Sehingga pada akhirnya dibutuhkan instropeksi diri bagi setiap suami dan istri. Bagi istri jika sang suami meminta berpoligami mungkin ada salah satu kewajibannya yang belum bisa ditunaikan dengan benar maka segera perbaiki hal itu agar suami merasa tentram.

Dan bagi Anda sebagai suami yang ingin poligami, maka harus ekstra sabar, belajar adil dan harus menjadi sosok yang bisa bertanggungjawab dalam menjadi pemimpin rumah tangga.

Logikanya, bagaimana mau mengurus dua wanita jika mengurus satu wanita saja Anda masih belum dipercaya?


Terkait masalah ingin membantu janda kan tidak harus dengan jalan menikahi, Anda silahkan musyawahkan dengan istri jika memang niatnya ingin membantu. Bisa jadi dengan cara sedekah atau lainnya pada wanita tersebut.

Sumber: kabarmakkah.com