-->

Senin, 01 Agustus 2016

Ternyata Aturan Pengeras Suara Masjid sudah Ada Sejak 1978. Ini Aturannya..!!

Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala, atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.

Data yang dihimpun Madiun Pos, aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam aturan itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.

Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di Kementerian Agama Era Soeharto itu.

Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:

Subuh

Paling awal 15 menit sebelum waktunya adzan, boleh menggunakan pengeras suara ke luar untuk bacaan Alquran. Adapun untuk Salat Subuh, kuliah Subuh, dan setelah hanya memakai pengeras ke dalam masjid.

Dzuhur dan Jumat

Paling awal 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu adzan Salat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras suara ke luar. Demikian juga suara adzan. Adapun salat, doa, pengumuman khutbah, memakai pengeras ke dalam.

Ashar, Maghrib, Isyak

Paling awal 5 menit sebelum adzan dianjurkan ada bacaan Alquran memakai pengeras ke luar. Namun, setelah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Takbir dan Ramadan

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara ke luar. Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara Besar Islam dan Pengajian

Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Seperti diketahui, sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres JK beberapa waktu lalu terkait pengaturan speaker masjid. Menurut JK, saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara hingga menimbulkan polusi suara. Dia pun menyarankan agar perlunya pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala. [Sumber: okezone.com]